Kasus kekerasan terhadap perempuan bukanlah hal yang baru. Perlakuan tidak terpuji bernama kekerasan ini hampir setiap jam bahkan menit terjadi di Indonesia. Lebih dari 300 ribu kasus kekerasan yang dilaporkan dan ditangani pengadilan agama Indonesia tahun 2017. Sedangkan yang ditangani oleh lembaga mitra layanan perempuan lebih dari 16 ribu kasus.
Di Indonesia, data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan ) menunjukkan, sepanjang tahun 2015-2018 terjadi aksi kekerasan, bukan hanya di wilayah domestik, melainkan telah meluas di ranah publik.
Budaya patriarkis yang tidak mengakomodasi keseteraaan laki-laki dan perempuan menjadi faktor dominan terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan. Hubungan sub kordinasi, dalam wujud dominasi laki-laki terhadap perempuan di berbagai sektor juga menjadi alasan meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan di setiap tahunnya.
Selain itu adanya anggapan bahwa kasus perempuan bukanlah isu yang harus dibicarakan serentak oleh semua kalangan menjadikan kasus ini tidak tampak dipermukaan publik dan hanya menjadi pengetahuan sebagian masyarakat saja.
demokrasi.id mengajak kita semua untuk kembali membaca tentang kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Kali ini yang akan menjadi pembahasan adalah catatan tahunan milik Komnas Perempuan, yang akan dibahas dalam #3 tahun terakhir. Hal ini adalah upaya menumbuhkan kesadaran di kalangan masyarakat terkait bahaya kasus kekerasan yang setiap tahunnya bertambah. Selain itu, catatan ini diharapkan menjadi refleksi bahwa kasus kekerasan perempuan adalah kejahatan kemanusiaan yang harus dilawan secara bersama oleh semua kalangan.
Sebagai gambaran, catatan tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan adalah salah satu produk yang merepresentasikan mandat Komnas Perempuan, yang berisi pemantauan, penelitian, dan analisa yang banyak ditunggu oleh banyak kalangan, sebagai suatu produk yang menjadi pijakan tentang gambaran umum fakta kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. CATAHU adalah catatan kerja dari sekian banyak orang yang memiliki komitmen, baik di dalam tubuh Komnas Perempuan yaitu para komisioner dan badan pekerja, maupun mitranya yang terdiri dari institusi negara yang melayani pendampingan dan pelayanan korban, lembaga pengadilan, dan tentu saja LSM.
(Dimulai dari catatan tahun 2016)